Meski KPK Obok-obok Semarang, Polda Jateng Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi di DLH Pemkot

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) of Polda Jateng, has stated that the alleged corruption case in the Department of Environment (DLH) of Semarang City Government will continue to be investigated.
Meskipun KPK telah tiba di Kota Semarang, penyelidikan atas kasus tersebut tidak secara otomatis dihentikan.
Meskipun KPK sedang menangani kasus tersebut, penyelidikan masih terus dilakukan oleh DLH Kota Semarang,” kata Kombes Dwi saat dihubungi.
Sejumlah dugaan korupsi telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait penyelewengan anggaran dalam LKPD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa penggunaan anggaran untuk pengadaan solar bagi truk pengangkut sampah, jasa sapu jalan, dan layanan pengambilan sampah telah disalahgunakan secara tidak sah.
Dalam kasus ini, Kombes Dwi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa informasi yang perlu dikumpulkan terkait dugaan korupsi tersebut.
Beberapa saksi sedang diperiksa. “Saat ini, kami sedang memanggil beberapa saksi,” jelasnya.
Dugaan kasus korupsi di DLH Kota Semarang kembali menjadi perhatian publik ketika KPK menelusuri skandal tersebut dan membawa Plt Kepala Dinas DLH, Diah Suparningtias. Hal ini mencuat kembali saat pihak berwenang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kota Semarang.
Dalam hal ini, Dwi menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi ini untuk menentukan apakah penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng juga terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Menurutnya, pihak mereka telah menandatangani MoU dengan KPK yang menentukan siapa yang akan menangani penyidikan terlebih dahulu. Jika materi penyuapan masuk dalam ranah penyidikan KPK, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pihak berwenang.