Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Tengah wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan anggaran DLH Jawa Tengah selama tahun anggaran yang bersangkutan.